Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 11 No 2 (2025): December

STATUS HUKUM PERKAWINAN ORANG PINDAH AGAMA (MUALLAF) PERSPEKTIF HADIS DAN HUKUM POSITIF

Subhan, Muhammad (Unknown)
Husti , Iyas (Unknown)
Husin, Nikson (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2025

Abstract

Meningkatnya perpindahan agama dari non Islam ke Islam diperlukan perhatian khusus terkait status perkawinan dan akibat hukum lain yang timbul. Berdasarkan realita tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum perkawinan bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berpindah agama ke Islam (muallaf) berdasarkan hadis, pendapat ulama fiqih, serta regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menganalisis berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari sumber-sumber hadis, kitab-kitab fiqih, serta regulasi hukum Islam di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta aturan terkait lainnya . Hasil penelitian menjelaskan bahwa status perkawinan bagi yang pindah agama bersama pasangan dinyatakan sah dan tidak perlu diperbarui nikahnya. Namun jika salah seorang masih dalam agama lamanya, maka mayoritas Ulama menyatakan perkawinannya batal, kecuali suami atau istri masuk Islam. Akibat hukum lain antara, yaitu batasan maksimal jumlah istri hanya empat orang bagi mereka yang punya istri lebih empat ketika masuk Islam bersama-sama dan bagi para muallaf berlaku hukum sebagaimana yang diatur dan berlaku bagi umat Islam pada umumnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...