Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM PERKAWINAN ORANG PINDAH AGAMA (MUALLAF) PERSPEKTIF HADIS DAN HUKUM POSITIF Subhan, Muhammad; Husti , Iyas; Husin, Nikson
Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol 11 No 2 (2025): December
Publisher : Sekolah Tinggi Islam Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61817/ittihad.v11i2.260

Abstract

Meningkatnya perpindahan agama dari non Islam ke Islam diperlukan perhatian khusus terkait status perkawinan dan akibat hukum lain yang timbul. Berdasarkan realita tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum perkawinan bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berpindah agama ke Islam (muallaf) berdasarkan hadis, pendapat ulama fiqih, serta regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menganalisis berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari sumber-sumber hadis, kitab-kitab fiqih, serta regulasi hukum Islam di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta aturan terkait lainnya . Hasil penelitian menjelaskan bahwa status perkawinan bagi yang pindah agama bersama pasangan dinyatakan sah dan tidak perlu diperbarui nikahnya. Namun jika salah seorang masih dalam agama lamanya, maka mayoritas Ulama menyatakan perkawinannya batal, kecuali suami atau istri masuk Islam. Akibat hukum lain antara, yaitu batasan maksimal jumlah istri hanya empat orang bagi mereka yang punya istri lebih empat ketika masuk Islam bersama-sama dan bagi para muallaf berlaku hukum sebagaimana yang diatur dan berlaku bagi umat Islam pada umumnya.