Paradoks legalitas dalam praktik pemblokiran rekening oleh negara, suatu isu yang berada di persimpangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Asas legalitas, sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum modern, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktiknya, pemblokiran rekening kerap dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa putusan pengadilan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan pribadi dan kebebasan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah norma hukum positif, teori kekuasaan negara, serta instrumen hukum internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemblokiran rekening memiliki landasan hukum, tindakan tersebut sering kali rawan melampaui prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Paradoks muncul ketika hukum yang seharusnya menjadi pembatas kekuasaan justru memberi peluang bagi ekspansi negara ke ranah privat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme kontrol yudisial yang efektif, batas waktu pemblokiran, serta prosedur yang transparan untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dalam mencegah kejahatan keuangan dan perlindungan hak individu. Dengan menempatkan asas legalitas bukan hanya sebagai aturan formal, melainkan sebagai prinsip keadilan substantif, negara dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.
Copyrights © 2025