Penelitian ini berjudul “Jurnalisme Warga Dan Implikasi Hukum Pers: Kajian Komunikasi Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dan Lisa Mariana“. Mengkaji praktik Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) dan implikasi hukumnya melalui studi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa M kepada Ridwan K. Tujuannya untuk menganalisis praktik jurnalisme warga, implikasi hukum UU Pers vs UU ITE/KUHP, serta dinamika etika digital. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis literature review, ditemukan bahwa klaim personal Lisa M di media sosial merefleksikan kegagalan self-gatekeeping dan prinsip verifikasi. Hasilnya, karena statusnya yang non-pers, aktivitas tersebut otomatis tidak dilindungi UU Pers dan tunduk pada hukum pidana umum, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Kasus ini menyimpulkan bahwa jurnalisme warga yang tidak melakukan tindakan verifikasi informasi berpotensi menjadi tindak pidana murni, sekaligus menyoroti pentingnya penguatan literasi digital krisis sebagai solusi etika dan hukum dalam ruang komunikasi digital.
Copyrights © 2026