Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana perjudian dalam perspektif Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menelaah penerapan unsur-unsur delik pada Putusan Nomor 615/Pid.B/2025/PN.Sby. Secara khusus, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana hakim menafsirkan unsur “ikut serta dalam permainan judi”, serta penerapan unsur keuntungan dan taruhan sebagai elemen utama tindak pidana perjudian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus putusan pengadilan. Data diperoleh melalui analisis terhadap ketentuan KUHP, literatur hukum pidana, serta pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan unsur-unsur Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP secara tepat, terutama dalam pembuktian adanya kegiatan perjudian yang memenuhi syarat adanya taruhan dan unsur kesempatan memperoleh keuntungan. Putusan ini juga menunjukkan bahwa meskipun perjudian dilakukan dalam skala kecil, pengadilan tetap memprioritaskan aspek penegakan hukum dan pencegahan ketertiban sosial. Selain itu, ditemukan bahwa pertimbangan hakim masih berorientasi pada efek jera, sehingga alternatif pemidanaan seperti denda atau pembinaan sosial kurang dipertimbangkan
Copyrights © 2025