Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tata ruang daerah pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menitikberatkan pada upaya sinkronisasi kebijakan untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan data empiris melalui wawancara dan telaah dokumen resmi, sehingga diperoleh gambaran komprehensif mengenai implementasi kebijakan tata ruang di Provinsi Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara regulasi daerah dengan praktik lapangan, khususnya dalam penetapan kawasan pertambangan yang belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus risiko konflik ruang dengan masyarakat lokal. Kesimpulannya, harmonisasi kebijakan tata ruang perlu diperkuat melalui koordinasi antar sektor, penegakan regulasi yang konsisten, serta mekanisme pengawasan terpadu, sehingga kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan dapat terjamin dalam mendukung investasi di Provinsi Jambi.
Copyrights © 2025