Fokus penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana praktik pertanian di Kampung Babakan Nagrak dipahami dan digunakan dalam kaitannya dengan hukum Islam. Data yang dikumpulkan melalui pengamatan lapangan, wawancara mendalam, dan penelusuran dokumen terkait dengan cara kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap digunakan dalam studi kasus ini, yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pada umumnya mencerminkan nilai-nilai syariah, terutama dalam hal kesukarelaan, kejelasan akad, dan pembagian peran yang adil. Tetapi sistem pencatatan dan penentuan proporsi hasil masih memerlukan perbaikan untuk lebih sesuai dengan ketentuan fikih muamalah. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam sektor pertanian tradisional dan memberikan saran yang dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan praktik komunitas.
Copyrights © 2025