Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara berkomunikasi, berinteraksi, dan membangun relasi, sekaligus membuka ruang baru bagi gereja dalam melaksanakan misi. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan teologis mengenai kesahihan praktik komunikasi misi digital: apakah penggunaan media digital dapat dianggap sebagai bentuk misi yang sah dalam terang teologi Kristen. Artikel ini bertujuan menelaah kesahihan teologis komunikasi misi digital melalui kajian pustaka dengan pendekatan teologis-historis dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik misi digital sah secara teologis sepanjang tetap berakar pada prinsip-prinsip dasar misi Kristen: Amanat Agung yang tidak membatasi media pewartaan; prinsip inkarnasional yang menegaskan panggilan gereja untuk hadir dalam konteks kehidupan manusia termasuk ruang digital; serta pemahaman bahwa Roh Kudus bekerja melampaui batas medium komunikasi. Selain itu, misi digital dinilai sah apabila mampu memperkuat pemuridan, membangun kehidupan persekutuan, dan mencerminkan etika komunikasi Kristen. Dengan demikian, ruang digital bukan pengganti gereja, tetapi medan misi baru di mana gereja dipanggil untuk menghadirkan Injil secara setia, relevan, dan transformatif dalam konteks budaya masa kini.
Copyrights © 2025