Perkembangan kendaraan bermotor yang pesat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan permukiman dan sekolah. Salah satu upaya pengendalian kecepatan kendaraan adalah pemasangan speed bump (polisi tidur). Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas speed bump dalam mereduksi kecepatan kendaraan pada ruas Jalan KS. Tubun Kota Bengkulu serta menilai kesesuaiannya dengan Permenhub No PM 14 Tahun 2021. Metode penelitian dilakukan melalui observasi lapangan untuk mengukur kecepatan kendaraan dengan metode Time Mean Speed (TMS), pengukuran geometrik speed bump eksisting, serta penyebaran kuesioner kepada 100 responden untuk menilai persepsi pengguna jalan terhadap aspek keamanan dan kenyamanan speed bump. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh speed bump yang berjumlah 7 buah, tidak memenuhi ketentuan teknis yang diatur dalam Permenhub No. PM 14 Tahun 2021. Kecepatan rata-rata pada area ruas jalan tanpa speed bump dibandingkan dengan area dengan speed bump didapatkan bahwa kecepatan rata-rata sepeda motor tercatat dari 24,52 km/jam menjadi 20,33 km/jam, sementara mobil penumpang turun dari 20,68 km/jam menjadi 16,76 km/jam setelah melewati speed bump. Meskipun ada penurunan, kecepatan kendaraan masih lebih tinggi dari batas operasional 10 km/jam sesuai peraturan yang berlaku, sehingga speed bump belum efektif menurunkan kecepatan kendaraan. Berdasarkan pendapat dari 100 responden didapatkan bahwa aspek visibilitas speed bump merupakan faktor keamanan berkendara yang paling paling berpengaruh, dengan nilai mean 4,59 standar deviasi 0,60 dan persentase mencapai 34,67 % sedangkan jumlah speed bump yang terlalu banyak merupakan faktor kenyamanan berkendara yang paling berpengaruh dengan mean tertinggi sebesar 4,60 dengan standar deviasi 0,60 dan persentase 27,66%.
Copyrights © 2025