Penulis melakukan penelitian ini yang bertujuan ialah untuk mengetahui perbandingan anggaran belanja barang jasa, dan belanja pasca covid-19 di Gorontalo. Instruksi Menteri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 mengenai percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 digunakan sebagai dasar analisis. Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara APBD belanja barang jasa dengan APBDP belanja barang dan jasa setelah diterbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah. Begitu juga, dengan anggaran belanja modal, sebelum dan sesudah refocusing anggaran untuk penanganan covid-19.Penulis melakukan penelitian ini yang bertujuan ialah untuk mengetahui perbandingananggaran belanja barang jasa, dan belanja pasca covid 19 di Gorontalo. Instruksi Menteri dalamNegri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri danMenteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020 mengenai percepatan penyesuaian anggaranpendapatan dan belanja daerah tahun 2020 digunakan sebagai dasar analisis . Pendekatanpenelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapatperbedaan yang signifikan antara APBD belanja barang jasa dengan APBDP belanja barang danjasa setelah diterbitnya Surat Kep utusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuanganmengenai percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah. Begitu juga, dengananggaran belanja modal, sebelum dan sesudah refocusing anggaran untuk penanganan covid 19.
Copyrights © 2025