Dokumen publik memiliki fungsi fundamental dalam menjamin identitas, hak dasar, dan legitimasi tata kelola pemerintahan. Ketergantungan pada pendekatan formal dalam penerbitannya sering menciptakan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik sosial, sehingga muncul pengakuan faktual yang tidak sepenuhnya sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menelaah integrasi antara pengakuan formal (de jure) dan pengakuan faktual (de facto) sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif dalam pengelolaan dokumen publik. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang berlaku dan tantangan implementasi, dengan menekankan prinsip akuntabilitas, inklusivitas, serta legitimasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini telah mengatur pengakuan formal, tetapi belum mengantisipasi kondisi faktual yang terjadi di masyarakat. Ketiadaan mekanisme legalisasi transisi bagi dokumen faktual menimbulkan risiko ketidakpastian hukum dan eksklusi sosial. Untuk menjawab celah tersebut, penelitian ini menawarkan model analisis normatif yang mengintegrasikan kepastian hukum dengan akses yang setara. Rekomendasi yang diajukan mencakup penyederhanaan prosedur, penguatan verifikasi, dan pengembangan regulasi berbasis keadilan substantif agar tata kelola dokumen publik lebih adaptif terhadap realitas sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi negara, meningkatkan kepercayaan publik, dan menciptakan administrasi publik yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan.
Copyrights © 2025