Pembangunan infrastruktur strategis nasional di Papua kerap berbenturan dengan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara pengakuan hukum normatif dan implementasinya dalam perlindungan hak ulayat tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat—meliputi UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua, dan Putusan MK—yang menjamin pengakuan, persetujuan (FPIC), dan kompensasi yang layak, dalam praktiknya, hak-hak ini terabaikan. Realitas di lapangan didominasi oleh paradigma pembangunan sentralistik dan pendekatan keamanan, yang mengakibatkan peminggiran masyarakat adat. Faktor penyebab kesenjangan ini adalah ketiadaan regulasi teknis pelaksana UU Otsus, paradigma pembangunan top-down, dan ketimpangan akses terhadap keadilan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur di Papua berisiko menjadi alat peminggiran baru tanpa rekonstruksi kebijakan yang memprioritaskan penguatan kerangka hukum daerah, internalisasi prinsip FPIC, dan pergeseran menuju pendekatan pembangunan yang berbasis HAM dan konteks lokal.
Copyrights © 2025