Saat ini, masyarakat global mengalami peningkatan keterhubungan melalui sarana digital. Internet telah menjadi komponen integral dari kehidupan sehari-hari. Namun demikian, kemajuan teknologi menghadirkan hambatan baru yang harus dihadapi masyarakat dan pemerintah. Kejahatan siber mencakup banyak tindakan jahat yang dilakukan melalui internet. Tujuannya adalah untuk melindungi individu dan organisasi dari ancaman siber dan menjaga keamanan serta keandalan data di ranah digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan evolusi kerangka hukum siber: keberadaan dan konsekuensi legislasi kejahatan siber sebelum implementasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Metodologi penelitian yang digunakan untuk membahas isu-isu dalam penelitian ini mencakup metodologi penelitian hukum normatif (juri normatif) serta penelitian hukum empiris (juri empiris). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan analitis, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Legislasi perlindungan data memainkan peran penting dalam memerangi kejahatan siber. Legislasi ini menetapkan struktur hukum yang komprehensif untuk melindungi kerahasiaan dan integritas data pribadi. Kerja sama antar pemerintah, organisasi, dan masyarakat luas dapat menjamin bahwa undang-undang tentang perlindungan data pribadi secara efektif melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Copyrights © 2025