Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pernikahan dini di Indonesia dengan pendekatan kualitatif deskriptif, berfokus pada faktor-faktor pendorong, dampak, serta tinjauan dari perspektif hukum Islam. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dengan menganalisis literatur ilmiah, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini masih marak terjadi, terutama di wilayah dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah. Faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi tekanan sosial budaya, kemauan individu, pengaruh keluarga, kondisi ekonomi, dan lingkungan. Dampak pernikahan dini meliputi risiko trauma psikologis, konflik rumah tangga, perceraian, serta hilangnya akses pendidikan dan peluang kerja, yang pada akhirnya memperpanjang lingkaran kemiskinan. Dari perspektif hukum Islam, pernikahan dini memang tidak secara mutlak dilarang, namun Islam menekankan pentingnya kematangan fisik, mental, dan kesiapan bertanggung jawab sebelum menikah. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar anak dan memastikan tercapainya tujuan pernikahan yang harmonis dan sejahtera.
Copyrights © 2025