cover
Contact Name
Ainiyah
Contact Email
athapublishingglobalindo@gmail.com
Phone
+6281775422923
Journal Mail Official
journaloffamilyandsharia@gmail.com
Editorial Address
Jl. Alamanda Estate Jl. Cluster Jasmine No.215, Kembangan, Sumberrejo, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56172
Location
Kab. magelang,
Jawa tengah
INDONESIA
Journal of Family and Sharia
ISSN : -     EISSN : 31102255     DOI : 10.64845/jfs.v1i2
Core Subject : Social,
Journal of Family and Sharia is a peer-reviewed academic journal that focuses on the study of family issues from the perspective of Islamic law (Sharia). It serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to publish original research, theoretical analyses, and critical discussions related to Islamic family law and its application in contemporary society. The journal covers a broad range of topics, including marriage, divorce, guardianship, inheritance, child custody, spousal rights and obligations, as well as the protection of family values within the framework of Sharia. It also explores the intersection between religious norms, legal systems, and socio-cultural dynamics affecting Muslim families in various contexts.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Analisis Hukum Islam terhadap Pernikahan Dini Dampak dan Implikasinya dalam Perspektif Sosial dan Keagamaan Sherin Ayu Sekar Adisti
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 1 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i1.22

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pernikahan dini di Indonesia dengan pendekatan kualitatif deskriptif, berfokus pada faktor-faktor pendorong, dampak, serta tinjauan dari perspektif hukum Islam. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dengan menganalisis literatur ilmiah, jurnal, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini masih marak terjadi, terutama di wilayah dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah. Faktor utama yang mendorong praktik ini meliputi tekanan sosial budaya, kemauan individu, pengaruh keluarga, kondisi ekonomi, dan lingkungan. Dampak pernikahan dini meliputi risiko trauma psikologis, konflik rumah tangga, perceraian, serta hilangnya akses pendidikan dan peluang kerja, yang pada akhirnya memperpanjang lingkaran kemiskinan. Dari perspektif hukum Islam, pernikahan dini memang tidak secara mutlak dilarang, namun Islam menekankan pentingnya kematangan fisik, mental, dan kesiapan bertanggung jawab sebelum menikah. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar anak dan memastikan tercapainya tujuan pernikahan yang harmonis dan sejahtera.
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah Sekar Ayu
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 1 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i1.23

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nusyuz istri terhadap suami, dengan fokus pada studi kasus Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Nusyuz, dalam konteks ini, merujuk pada sikap atau perilaku istri yang mungkin dianggap sebagai ketidaktaatan istri kepada suami. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam dan observasi terhadap pasangan suami-istri di lingkungan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi dalam manifestasi nusyuz, seperti istri yang tidak manut kepada suami, konflik dalam pemenuhan kebutuhan, istri yang tidak bertanggung jawab atas kewajiban sebagai istri atau ketidakharmonisan dalam berkomunikasi. Analisis lebih lanjut mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi nusyuz, termasuk konsep dan hukum dasar nusyuz, macam-macam nusyuz, analisis nusyuz istri tehadap suami. Pemahaman terhadap aspek-aspek ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang dinamika hubungan suami-istri dan membantu dalam mengembangkan strategi untuk meningkatkan keharmonisan dalam pernikahan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur terkait studi perkawinan dan dapat menjadi landasan untuk pengembangan pendekatan intervensi atau konseling dalam mendukung keberlanjutan hubungan suami-istri.
Pemenuhan Hak dan Nafkah Istri: Studi Hukum Islam Berbasis Kesetaraan Gender Ach. Afin Mubarak
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 1 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i1.24

Abstract

Dalam hukum keluarga Islam, hak nafkah istri merupakan isu penting yang berkaitan dengan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Meskipun hukum Islam memberikan ketentuan yang jelas mengenai kewajiban suami untuk memberikan nafkah, banyak perempuan yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam menuntut hak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji hak nafkah istri dalam konteks hukum keluarga Islam dan kesetaraan gender. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai isu yang diangkat, serta menganalisis berbagai perspektif yang ada melalui studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur hak nafkah istri, banyak perempuan yang mengalami kesulitan dalam menuntut dan mendapatkan hak tersebut. Faktor-faktor seperti norma sosial yang patriarkal, kurangnya pengetahuan hukum, dan ketidakadilan dalam penerapan hukum menjadi penghalang signifikan. Di sisi lain, gerakan feminis telah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pendidikan hukum, dan mendorong reformasi hukum yang lebih adil bagi perempuan. Untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks hak nafkah istri, diperlukan upaya kolaboratif antara gerakan feminis, masyarakat, dan pembuat kebijakan.
Pernikahan Dini dan Stabilitas Rumah Tangga: Studi pada Pasangan Bercerai di Kota Yogyakarta Nauval Hidayat
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 1 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i1.25

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui Dampak pernikahan dini yang marak dilakukan oleh kalangan remaja terhadap tingkat perceraian di Indonesia. Metode dan tipe pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan buku, artikel dan hasil penelitian sebelumnya yang mendukung tema penelitian, termasuk literatur tentang fenomena pernikahan dini di Indonesia, dampak pernikahan dini, faktor penyebab pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,Perkawinan usia muda masih menjadi sebuah polemik di Indonesia karena rentan terjadi perceraian akibat belum stabil kondisi psikologis yang dimiliki oleh pasangan muda tersebut. Sehingga, perkawinan usia muda ini berdampak pada ketahanan keluarga yang dibangun.
Analisis Yuridis Perbandingan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Sistem Hukum Keluarga Islam Indonesia Irma Nawa Sari
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 1 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i1.26

Abstract

Hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu sentral dalam hukum keluarga Islam yang berimplikasi langsung pada tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis ketentuan hak asuh anak pasca perceraian dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan menyoroti penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) serta membandingkan pengaturan normatif dan praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh dari studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yurisprudensi, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak asuh anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara normatif, hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ibu, kecuali apabila terdapat alasan kuat yang dapat merugikan kepentingan anak. Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan aspek usia, kesiapan pengasuh, kondisi psikologis anak, serta stabilitas lingkungan keluarga. Meskipun prinsip hukum Islam dan peraturan nasional sejalan dalam mengutamakan kepentingan anak, ditemukan adanya perbedaan dalam penerapan di lapangan yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya pihak yang bersengketa.
Perkawinan Endogami Matrilateral Parallel Cousin dalam Perspektif Maqashid Syariah Maqāṣid Al-Sharīʿah Miftachul Jannah; Rokhma; Nashih Muhammad
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i2.108

Abstract

Praktik perkawinan endogami matrilateral parallel cousin, yaitu pernikahan antara anak perempuan dengan anak laki-laki dari dua saudara perempuan, yang terjadi di Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Praktik ini menarik untuk ditelaah karena meskipun secara hukum Islam tidak termasuk dalam kategori pernikahan yang dilarang, namun menimbulkan pandangan dan asumsi tertentu dalam masyarakat. Terutama terkait dengan dampak biologis terhadap keturunan dan pertimbangan nilai-nilai maqashid syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik tersebut berlangsung serta meninjaunya dalam kerangka maqashid syariah, yaitu lima tujuan pokok syariat Islam: menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiolog-empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan antar sepupu di Desa Kutoanyar dilakukan atas dasar perjodohan dan diterima secara sosial oleh lingkungan sekitar. Dari sudut pandang maqashid syariah, praktik ini bertentangan dengan hifz an-nafs, hifz an-nasl, dan hifz al-aql karena dampak dari praktik ini menimbulkan kecacatan fisik dan mental terhadap keturunannya. Oleh karena itu, pernikahan ini dapat dibenarkan secara hukum Islam, namun tetap perlu disikapi dengan kehati-hatian terutama dari sisi kesehatan genetik.
Harmonisasi Islam  dan Budaya Jawa dalam Tradisi Ruwahan: Implementasi Moderasi Beragama pada Masyarakat desa Modenan Sambilegi Andrianto; Akbar Waliyuddin Pakpahan; Rika Amalia
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i2.109

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji harmonisasi antara ajaran Islam dan budaya Jawa dalam tradisi Ruwahan serta menganalisis implementasi moderasi beragama pada masyarakat Desa Modenan Sambilegi. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengandalkan data primer berupa wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga, serta observasi terhadap pelaksanaan ritual Ruwahan. Data sekunder diperoleh melalui dokumen desa, literatur terkait, dan arsip lokal. Analisis data dilakukan menggunakan model analisis interaktif Miles & Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Ruwahan menjadi ruang integrasi yang harmonis antara nilai-nilai Islam dan kearifan budaya Jawa, terutama melalui praktik doa bersama, sedekah, dan pemeliharaan makam yang dipahami sebagai simbol penghormatan sekaligus penguatan spiritual. Selain itu, tradisi ini berfungsi sebagai media efektif dalam memperkuat moderasi beragama, tercermin dari sikap toleran, semangat kebersamaan, dan kohesi sosial yang terbangun di tengah masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa tradisi lokal dapat menjadi instrumen penting dalam membangun pemahaman keagamaan yang inklusif dan berimbang di tingkat komunitas.
Pengelolaan Harta Waris Sengketa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Kecamatan Kaloran Makhbub Hidayatur Rohman; Eko Sariyekti; Zaenal Arifin
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i2.110

Abstract

Pembatalan hibah melalui musyawarah di Kaloran, menyebabkan beberapa bidang tanah menjadi sengketa. Orang yang terlibat memilih untuk untuk menghindari penyelesaian di pengadilan yang dianggapnya rumit dan butuh tenaga lebih, maka mereka memilih diam dan mangabaikannya menjadian sengketa tanah dalam waktu yang lama. Ini menjadikan kejadian khusus dimana tanah tetap dikelola tanah meskipun belum ada putusan pasti pemiliknya tanpa menimbulkan konflik dan tetap rukun kembali karena masyarakat setempat terkenal dengan toleransinya. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pengelolaan tanah sengketa di Kecamatan Kaloran Kabupaten temanggung. Penelitian yang dilakukan menerapkan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan sosiologis dengan data primer diperoleh melalui observasi, dan  wawancara, secara langsung kepada informan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel dan undang-undang. Pengelolaan tanah sengketa diperbolehkan karena beberapa alasan yaitu tidak adanya pihak yang merasa rugi, tidak adanya tuntutan maupun gugatan, dan tidak adanya pasal yang dilanggar oleh pengelola tanah. Pengelolaan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan karena masyarakat setempat merupakan daerah yang rukun dan toleran sehingga peristiwa itu dibiarkan dengan pemakluman karena perselisihan tentang harta masih dianggap tabu.
Model Bisnis Dropshipping dalam Tinjauan Hukum Islam: Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah KMT Lasmiatun
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i2.111

Abstract

Dalam konteks ekonomi Islam, praktik jual beli Dropshipping dianggap sebagai transaksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yang menitikberatkan pada tercapainya kemaslahatan dan mencegah segala bentuk kemudharatan. Dropshipping adalah model bisnis e-commerce dimana seorang dropshipper memiliki kemampuan untuk menjual produk kepada pelanggan tanpa perlu menyimpan barang di gudang mereka. Jika seseorang memulai bisnis dengan sistem dropshipping, maka dapat dilakukan tanpa modal yang besar. Oleh karena itu, bisnis online dengan sistem dropshipping banyak diminati oleh banyak orang. Pada sistem dropshipping ini, proses pemasaran bisa dilakukan secara online maupun offline, namun beberapa orang lebih memilih cara online agar lebih efektif. Dropshipper tidak harus memiliki barang yang akan dijual. Cukup menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui marketplace atau media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook.
Implikasi Sosial Pandemi COVID-19 terhadap Dispensasi Kawin di Indonesia: Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Magelang Anwar Sulaiman
Journal of Family and Sharia Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Family and Sharia
Publisher : Athallah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/jfs.v1i2.112

Abstract

Dampak pandemi COVID-19 di Indonesia merambah ke seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, antara lain banyaknya kasus pengajuan dispensasi kawin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan-alasan pemberian dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur 19 tahun pada Pengadilan Agama Kota Magelang dan seberapa jauh dampak pandemi Covid-19 terhadap peningkatan dispensasi kawin yang terjadi di Kota Magelang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan didukung penelitian lapangan (field research). Tehnik pengumpulan datanya wawancara, observasi dan dokumentasi, serta analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan dispensasi kawin mulai sebelum COVID-19 sampai dengan masa COVID-19 menunjukkan kenaikan yang luar biasa yaitu mencapai 300%. Hal ini bisa dilihat dari data di Pengadilan Agama Kota Magelang mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. Pada Tahun 2017 permohonan dan sekaligus dikabulkannya dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama sebanyak 7 kasus, Tahun 2018 ada 5 kasus, Tahun 2019 ada 6 kasus, Tahun 2020 mulai Januari sampai Pebruari ada 4 kasus. Sedangkan mulai Maret sampai Desember 2020 yang merupakan awal munculnya COVID-19 sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2021 terdapat 22 kasus. Namun kenaikan tersebut bukan semata-mata karena kesempatan dibalik pandemi COVID-19, tetapi karena diberlakukannya UU perkawianan terbaru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi bahwa usia minimal untuk menikah  adalah 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. Namun jika berdasarkan UU perkawinan lama yaitu UU No.1 Tahun 1974, maka tidak ada kenaikan pengajuan dispensasi kawin tetapi justru mengalami penurunan.

Page 1 of 1 | Total Record : 10