Hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu sentral dalam hukum keluarga Islam yang berimplikasi langsung pada tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis ketentuan hak asuh anak pasca perceraian dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, dengan menyoroti penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) serta membandingkan pengaturan normatif dan praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh dari studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yurisprudensi, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak asuh anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi Mahkamah Agung. Secara normatif, hak asuh anak di bawah umur diberikan kepada ibu, kecuali apabila terdapat alasan kuat yang dapat merugikan kepentingan anak. Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan aspek usia, kesiapan pengasuh, kondisi psikologis anak, serta stabilitas lingkungan keluarga. Meskipun prinsip hukum Islam dan peraturan nasional sejalan dalam mengutamakan kepentingan anak, ditemukan adanya perbedaan dalam penerapan di lapangan yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2025