Praktik perkawinan endogami matrilateral parallel cousin, yaitu pernikahan antara anak perempuan dengan anak laki-laki dari dua saudara perempuan, yang terjadi di Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Praktik ini menarik untuk ditelaah karena meskipun secara hukum Islam tidak termasuk dalam kategori pernikahan yang dilarang, namun menimbulkan pandangan dan asumsi tertentu dalam masyarakat. Terutama terkait dengan dampak biologis terhadap keturunan dan pertimbangan nilai-nilai maqashid syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana praktik tersebut berlangsung serta meninjaunya dalam kerangka maqashid syariah, yaitu lima tujuan pokok syariat Islam: menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiolog-empiris. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan antar sepupu di Desa Kutoanyar dilakukan atas dasar perjodohan dan diterima secara sosial oleh lingkungan sekitar. Dari sudut pandang maqashid syariah, praktik ini bertentangan dengan hifz an-nafs, hifz an-nasl, dan hifz al-aql karena dampak dari praktik ini menimbulkan kecacatan fisik dan mental terhadap keturunannya. Oleh karena itu, pernikahan ini dapat dibenarkan secara hukum Islam, namun tetap perlu disikapi dengan kehati-hatian terutama dari sisi kesehatan genetik.
Copyrights © 2025