Dalam konteks ekonomi Islam, praktik jual beli Dropshipping dianggap sebagai transaksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yang menitikberatkan pada tercapainya kemaslahatan dan mencegah segala bentuk kemudharatan. Dropshipping adalah model bisnis e-commerce dimana seorang dropshipper memiliki kemampuan untuk menjual produk kepada pelanggan tanpa perlu menyimpan barang di gudang mereka. Jika seseorang memulai bisnis dengan sistem dropshipping, maka dapat dilakukan tanpa modal yang besar. Oleh karena itu, bisnis online dengan sistem dropshipping banyak diminati oleh banyak orang. Pada sistem dropshipping ini, proses pemasaran bisa dilakukan secara online maupun offline, namun beberapa orang lebih memilih cara online agar lebih efektif. Dropshipper tidak harus memiliki barang yang akan dijual. Cukup menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui marketplace atau media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook.
Copyrights © 2025