Journal of Family and Sharia
Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Family and Sharia

Model Bisnis Dropshipping dalam Tinjauan Hukum Islam: Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah

KMT Lasmiatun (Universitas Muhammadiyah Semarang)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2025

Abstract

Dalam konteks ekonomi Islam, praktik jual beli Dropshipping dianggap sebagai transaksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yang menitikberatkan pada tercapainya kemaslahatan dan mencegah segala bentuk kemudharatan. Dropshipping adalah model bisnis e-commerce dimana seorang dropshipper memiliki kemampuan untuk menjual produk kepada pelanggan tanpa perlu menyimpan barang di gudang mereka. Jika seseorang memulai bisnis dengan sistem dropshipping, maka dapat dilakukan tanpa modal yang besar. Oleh karena itu, bisnis online dengan sistem dropshipping banyak diminati oleh banyak orang. Pada sistem dropshipping ini, proses pemasaran bisa dilakukan secara online maupun offline, namun beberapa orang lebih memilih cara online agar lebih efektif. Dropshipper tidak harus memiliki barang yang akan dijual. Cukup menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui marketplace atau media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfs

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Family and Sharia is a peer-reviewed academic journal that focuses on the study of family issues from the perspective of Islamic law (Sharia). It serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to publish original research, theoretical analyses, and critical discussions ...