Tujuan dari penulisan ini adalah menjabarkan sebuah sistem pendekatan pada teori yuridis Islam sebagai buah hasil pemikiran Jasser Auda. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi pustaka. Antara kepastian dan ketidakpastian adalah suatu kekuatan dan dikotomi dominan dalam berbagai metodologi para ahli hukum dalam memandang sesuatu. Sehingga, dalam menemukan sesuatu dasar membutuhkan suatu usaha dan/ atau dapat dinamakan dengan ijtihad yang harus dilakukan dengan baik dan benar untuk mendapatkan kesimpulan yang dinilai tepat. Seperti pendukungan penalaran filosofis yang masuk akal dan yang mendasarinya sehingga diharapkan akan dapat memberikan pandangan atau solusi terkait kontradiksinya antara nalar dan naskah yang umumnya terjadi pada saat ini.
Copyrights © 2025