Tentang perkembangnya e-commerce dimasa kini sungguh sangat pesat, membuat segala hal jauh lebih mudah sistem pembayaran yang memungkinkan membeli barang atau jasa secara kredit, lalu membayarnya di kemudian hari atau secara mencicil. Konsepnya adalah "bayar nanti", di mana tidak perlu membayar secara langsung saat transaksi, melainkan melunasinya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan (misalnya bulanan). Layanan ini sering ditawarkan oleh marketplace dan fintech, dan tidak memerlukan kartu kredit fisik untuk menggunakannya. Dengan penelitian ini lah bertujuan untuk menganalisis praktik penggunaan layanan paylater (khususnya pada platform Shopee) ditinjau dari prinsip-prinsip Fiqh Muamalah (hukum transaksi Islam). Analisis difokuskan pada akad-akad yang digunakan, seperti utang-piutang (qardh), jual beli kredit (bai' bitsaman ajil), dan potensi unsur riba, gharar, atau maysir yang terkandung di dalamnya. Karena hal tersbut penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem kredit SPayLater dalam pengawasan Fiqh Muamalah diperbolehkan karena akad yang jelas antara penjual dan pembeli. Namun, sistem didalamnya ini menjadi haram ketika terdapat bunga 5% yang dikenakan kepada pembeli jika tidak membayar tepat waktu, sehingga penting bagi pengguna untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi (terhadap syarat dan ketentuan paylater di Shopee), wawancara (dengan pakar ekonomi syariah), dan studi literatur (terhadap referensi Fiqh Muamalah). Diharapkan hasil penelitian dapat mengidentifikasi bentuk akad yang dominan dalam layanan Paylater Shopee dan menentukan status hukumnya dalam pandangan Fiqh Muamalah (halal, syubhat, atau haram), serta memberikan rekomendasi terkait praktik penggunaan layanan tersebut.
Copyrights © 2026