JPH Galunggung
Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

PENEGAKAN HUKUM DALAM PENDIRIAN BANGUNAN DI TANAH SEMPADAN PANTAI MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DITINGKAT REGIONAL

Yoga Nuryana (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung)
Rani Mariana (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2025

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan bahwa tanah harus dimanfaatkan sebagai fungsi sosial dan dijaga keberlanjutannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan adalah pengaturan tanah sempadan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sempadan pantai didefinisikan sebagai daerah daratan sepanjang tepi pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penetapan batas sempadan pantai disesuaikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan karakteristik topografi, biofisik, dan hidro-oseanografi pantai, serta mempertimbangkan kebutuhan ekonomi, budaya, dan perlindungan terhadap bencana alam seperti gempa, tsunami, erosi, abrasi, serta untuk melindungi ekosistem pesisir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan teori, konsep, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta studi pustaka yang mencakup buku, catatan, dan laporan hasil penelitian sebelumnya untuk memperkuat analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap masyarakat yang membangun bangunan di wilayah tanah sempadan pantai, seperti yang terjadi di pantai Cipatujah, Batukaras di Jawa Barat, dan pantai Tanjung Bunga di Sulawesi Selatan. Untuk itu, Pemerintah Daerah setempat seyogyanya perlu mengubah fungsi tanah sempadan pantai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau bisnis, agar kemudian dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat untuk membangun tempat usaha baru bagi masyarakat lokal di sektor pariwisata dan kuliner, dengan mempertimbangkan posisi garis sempadan terbaru yang telah ditetapkan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung) is a national journal published three times a year (April, August, and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (LPPM STHG). This journal discusses various aspects of legal studies in both national ...