cover
Contact Name
Robi Assadul Bahri
Contact Email
aninunbahri@gmail.com
Phone
+6282118810800
Journal Mail Official
jphgalunggung@gmail.com
Editorial Address
Jl. K.H. Lukmanul Hakim No. 17 Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Location
Kab. tasikmalaya,
Jawa barat
INDONESIA
JPH Galunggung
ISSN : -     EISSN : 30466903     DOI : https://doi.org/10.1234
Core Subject : Social,
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung) is a national journal published three times a year (April, August, and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (LPPM STHG). This journal discusses various aspects of legal studies in both national and international contexts. The primary language used in this journal is Indonesian. The journal facilitates the publication of scholarly articles related to legal studies, which undergo a rigorous review process by the Review Team. We welcome and invite all members of the academic community—lecturers, researchers, students, and academic staff—to publish their scholarly works here. This journal is an open-access publication. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: criminal law, business law, civil law, administrative law, Islamic Law, constitutional law, international law, legal philosophy, customary law, economic law, human rights law, and another section related contemporary issues in law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 36 Documents
LEGITIMASI PEMBENTUKAN ISRAEL 1917–1949: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN KRITIK NORMAN G. FINKELSTEIN Mochammad Iqbal Ruhiat
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i2.11

Abstract

Penelitian ini mengkaji dasar-dasar hukum internasional pembentukan negara Israel pada periode 1917–1949 serta menawarkan analisis kritis terhadap legitimasi proses tersebut berdasarkan pandangan akademisi Norman G. Finkelstein. Dengan menelaah berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Balfour, Mandat Palestina 1922, Piagam PBB 1945, serta Resolusi Majelis Umum PBB 181 (1947) dan 194 (1948), penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan Israel berada dalam ketegangan antara legalitas formil dan legitimasi moral. Di satu sisi, komunitas internasional melalui PBB memberikan pengakuan formal terhadap eksistensi Israel; namun di sisi lain, pelanggaran prinsip non-agresi, hak pengungsi Palestina untuk kembali, serta praktik ekspansi teritorial yang tidak sah menimbulkan pertanyaan serius atas keabsahan hukum dan etika dari pendirian negara tersebut. Finkelstein menyoroti inkonsistensi penerapan hukum internasional terhadap Israel, terutama dalam hal standar ganda dan selektivitas pelaksanaan resolusi PBB. Dengan pendekatan normatif dan historis, penelitian ini berargumen bahwa klaim legalitas pembentukan Israel tidak dapat dilepaskan dari konteks kolonialisme, pengusiran paksa, dan ketimpangan struktur hukum internasional yang menguntungkan aktor-aktor dominan.
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENDIRIAN BANGUNAN DI TANAH SEMPADAN PANTAI MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DITINGKAT REGIONAL Yoga Nuryana; Rani Mariana
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v2i2.12

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan bahwa tanah harus dimanfaatkan sebagai fungsi sosial dan dijaga keberlanjutannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan adalah pengaturan tanah sempadan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sempadan pantai didefinisikan sebagai daerah daratan sepanjang tepi pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penetapan batas sempadan pantai disesuaikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan karakteristik topografi, biofisik, dan hidro-oseanografi pantai, serta mempertimbangkan kebutuhan ekonomi, budaya, dan perlindungan terhadap bencana alam seperti gempa, tsunami, erosi, abrasi, serta untuk melindungi ekosistem pesisir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan teori, konsep, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta studi pustaka yang mencakup buku, catatan, dan laporan hasil penelitian sebelumnya untuk memperkuat analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap masyarakat yang membangun bangunan di wilayah tanah sempadan pantai, seperti yang terjadi di pantai Cipatujah, Batukaras di Jawa Barat, dan pantai Tanjung Bunga di Sulawesi Selatan. Untuk itu, Pemerintah Daerah setempat seyogyanya perlu mengubah fungsi tanah sempadan pantai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau bisnis, agar kemudian dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat untuk membangun tempat usaha baru bagi masyarakat lokal di sektor pariwisata dan kuliner, dengan mempertimbangkan posisi garis sempadan terbaru yang telah ditetapkan.
(Robi Assadul Bahri) PERILAKU HAKIM KONSTITUSI DALAM MENGADILI GUGATAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN MENURUT ALIRAN FILSAFAT SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.15

Abstract

Abstrak Hakim merupakan wakil Tuhan di bumi yang mempunyai tugas dan kewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Namun demikian, Hakim bukanlah malaikat yang steril dari pengaruh dan bujuk rayuan nafsu. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, ada saja Hakim yang justeru menggadaikan keadilan dan nuraninya demi godaan nafsu dunia. Dalam memutus perkara tak jarang hakim-hakim menyelewengkan keilmuannya tersebut dengan putusan yang curang atau semata didasarkan atas kepentingan tertentu atau keberpihakan kepada salah satu pihak. Hal ini sepeti halnya perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan tipologi penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait serta membahas dan menelaan konsep, teori maupun dokrin yang membahas tentang permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Konsitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya (kepentingan keluarga) atau dalam ilmu hukum dikenal Asas Nemo Judex In Causa Sua. Asas ini dimaksudkan untuk menjaga imparsialitas dalam memutus perkara karena jika terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam suatu perkara, maka dapat menyebabkan hakim berada pada posisi yang dilematis dalam memutus perkara tersebut. Abstract Judges are God's representatives on earth who have the duty and obligation to uphold law and justice. However, Hakim is not an angel who is sterile from the influence and seduction of lust. In carrying out their professional duties, there are judges who actually mortgage their justice and conscience to the temptations of worldly desires. In deciding cases, it is not uncommon for judges to distort their knowledge by making fraudulent decisions or simply based on certain interests or partiality towards one party. This is similar to the behavior of Constitutional Court Judges in deciding case number 90/PUU-XXI/2023. This research is legal research with a typology of normative legal research or doctrinal research. The approach methods used are the statutory approach and the conceptual approach, which is carried out by reviewing all relevant statutory regulations and discussing and studying concepts, theories and doctrines that discuss the problem. The research results show that constitutional judges as guardians of the constitution and democracy in Indonesia may not judge cases related to themselves (family interests) or in legal science it is known as the Nemo Judex In Causa Sua Principle. This principle is intended to maintain impartiality in deciding cases because if there is a conflict of interest in a case, it can cause the judge to be in a dilemmatic position in deciding the case.
(Vega Lidya Pratiwi) THE POWER OF NETIZEN, WUJUD CONTROL SOCIAL DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA: LITELATURE RIVIEW sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.16

Abstract

Abstrak Studi literatur review ini dilatarbelakangi adanya fenomena empirik yang menggambarkan eksistensi media sosial secara universal yang semakin hari semakin berpengaruh pada kehidupan manusia, dan para pengguna media sosial  inilah yang memiliki kendali yang sangat kuat sehingga digunakan sebagai salah satu agen kontrol sosial di masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui wujud dari pengendalian sosial dalam penegakkan hukum di Indonesia berdasarkan jurnal dan artikel yang terakit dengan tema dengan menggunakan rancangan atau design penelitian litelature riview yang terdiri dari 2 link website 1 buku dan 10 jurnal. Hasil dari litelature riview ini  dapat di tarik kesimpulan bahwa sebagian besar literatur jurnal ada pengaruh dari kontrol sosial pada penegakkan hukum. Yaitu 1) Kontrol sosial sebagai upaya pencegahan perilaku menyimpang di masyarakat, 2) Adanya keterkaitan antara sosial dan hukum sebagai dua kolaborasi yang dapat menciptakan kehidupan yang tentram dan nyaman. Abstract This literature review study is motivated by an empirical phenomenon that describes the universal existence of social media which is increasingly influencing human life, and it is these social media users who have very strong control so that they are used as an agent of social control in society.This article aims to determine the form of social control in law enforcement in Indonesia based on journals and articles related to the theme using a literature review research design consisting of 2 website links, 1 book and 10 journals. The results of this literature review can be concluded that most of the journal literature shows the influence of social control on law enforcement. Namely 1) Social control as an effort to prevent deviant behavior in society, 2) There is a link between social and legal as two collaborations that can create a peaceful and comfortable life.
(Rani Mariana) PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DI KOTA TASIKMALAYA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.17

Abstract

Abstrak Pembangunan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Kota Tasikmalaya tengah gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor. Dalam proses pembangunan, hukum memiliki peranan penting untuk menjamin pembangunan berjalan secara adil dan sesuai aturan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis peranan hukum dalam mendukung pembangunan di Kota Tasikmalaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan hukum berperan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan. Hukum melindungi hak warga negara agar tidak dilanggar dalam pembangunan. Hukum mencegah dan menyelesaikan konflik yang timbul dari proses pembangunan. Hukum juga mengawasi agar pembangunan sesuai dengan aturan main. Kesimpulannya, hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan Kota Tasikmalaya yang adil, sejahtera, dan taat asas. Pemerintah dan masyarakat perlu terus meningkatkan budaya hukum demi keberhasilan pembangunan. Abstract Development is an effort to improve the welfare and quality of life of the community. The city of Tasikmalaya is intensively carrying out development in various sectors. In the development process, law has an important role to ensure that development runs fairly and according to regulations. The aim of this research is to analyze the role of law in supporting development in Tasikmalaya City. This type of research is normative legal research with a statutory regulation approach. The research results show that law plays a role in providing legal certainty for the implementation of development. The law protects citizens' rights from being violated in development. The law prevents and resolves conflicts arising from the development process. The law also monitors that development complies with the rules of the game. In conclusion, law has a strategic role in realizing the development of the City of Tasikmalaya that is just, prosperous and adheres to principles. The government and society need to continue to improve legal culture for successful development.
(Herdy Mulyana) KONSEP HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.18

Abstract

Abstrak Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi. Seluruh pemikiran tersebut didasarkan pada aspek perubahan, di mana pembangunan, perkembangan, dan modernisasi serta industrialisasi, secara keseluruhan mengandung unsur perubahan. Namun begitu, semua hal tersebut mempunyai perbedaan yang cukup prinsipil, karena masing-masing mempunyai latar belakang, azas dan hakikat yang berbeda serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun semuanya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang mempunyai sifat deskriptif, penelitian ini lebih cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dalam pembangunan nasional yaitu hukum berfungsi sebagai alat/sarana untuk merekayasa sosial. Karakteristik konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial adalah dengan pendekatan beureucatic engineering yaitu dengan mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan (leadership) yang diharapkan dapat mewujudkan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat melalui hukum sebagai sarana pembaharuan. Dengan demikian fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan diharapkan sekaligus dapat menciptakan harmonisasi antara elemen dalam masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut beureuctic and sosial engineering (BSE). Abstract At the beginning of thinking about development, we often found ideas that identified development with development, development with modernization and industrialization, even development with westernization. All of these thoughts are based on the aspect of change, where development, development, modernization and industrialization, as a whole contain elements of change. However, all of these things have quite fundamental differences, because each has a different background, principles and essence as well as different principles of continuity, even though they are all forms that reflect change. The type of research used in this research is qualitative research. Qualitative research is research that has a descriptive nature, this research tends to use analysis. The research results show that the concept of law as a means of social engineering in national development is that law functions as a tool/means for social engineering. The characteristic of the concept of law as a means of social engineering is the bereucatic engineering approach, namely by prioritizing the concept of role models or leadership (leadership) which is expected to realize the concept of change and community empowerment through law as a means of renewal. In this way, it is hoped that the function of law as a means of reform can also create harmonization between elements in society into one forum called economic and social engineering (BSE).
(Nurjani) EFEKTIVITAS HUKUMAN TERHADAP PELAKU POLITIK UANG DALAM PILKADA DAN PEMILU: REFLEKSI MENGHADAPI PEMILU 2024 sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.20

Abstract

Politik uang telah menjadi masalah serius dalam proses demokratisasi di Indonesia. Penelitian ini menginvestigasi hukuman terhadap pelaku politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum sebelumnya sebagai persiapan untuk Pemilu 2024. Penelitian ini menganalisis berbagai jenis hukuman pengadilan yang dijatuhkan kepada pelaku politik uang dengan mengambil contoh kasus di Pilkada Cianjur dan Pilkada Tasikmalaya tahun 2020 ditambah saat Pemilu 2019. Metodologi yang digunakan adalah analisis data sekunder dan studi kasus dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk menegakkan hukuman terhadap pelaku politik uang, namun masih ada tantangan dalam memberlakukan hukuman dari majelis hakim yang efektif salah satunya hakim tidak menggali hukum lain yang hidup dimasyarakt. Secara sistem juga sangat berpengaruh karena tumbuh patronase klientialisme dalam Pemilihan Legislatif dari tingkat pusat sampai Kota Kabupaten dan faktor Undang-Undang yang memuat hukuman sehingga politik uang terus marak disetiap pemilihan maupun pemilu. Untuk refleksi menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 penulis menyarankan agar Undang-Undang Pemilihan dan Pemilu disatukan dengan sanksi hukuman yang sama seperti pemberlakuan kalusul setiap orang dan penerima uang dipidana juga dalam pemilu. Abstract Money politics has become a serious problem in Indonesia's democratization process. This research investigates the punishment of perpetrators of money politics in the previous Regional Head Elections and General Elections in preparation for the 2024 General Elections. This research analyzes the various types of court sentences imposed on perpetrators of money politics taking case examples in the Cianjur Regional Head Election and Tasikmalaya Regional Head Election in 2020 plus the 2019 General Election. The methodology used is secondary data analysis and case studies from previous elections. The results showed that although there have been efforts to enforce penalties against perpetrators of money politics, there are still challenges in enforcing penalties from an effective panel of judges, one of which is that judges do not explore other laws that live in the community. The system is also very influential because of the growing patronage of cliententialism in Legislative Elections from the central to the Regency City level and the factor of the Law containing penalties so that money politics continues to be rampant in every election and election. For a reflection on the simultaneous elections and regional elections in 2024, the author suggests that the Election and Election Laws be unified with the same penalties as the enactment of the kalusul for every person and the recipient of money is also punished in the election.
(Yoga Nuryana, Fera Puspita Rianto) PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI TOLAK UKUR KEMAJUAN SEBUAH NEGARA sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 1 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i1.22

Abstract

AbstrakPenelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan teori, konsep, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tolak ukur kemajuan sebuah negara, baik di Indonesia maupun di negara-negara di seluruh dunia. HAM merupakan prinsip dasar yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat untuk menjamin kebebasan, keadilan, dan martabat manusia. Dalam konteks ini, perlindungan HAM diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, regional, dan nasional. Negara-negara yang mampu melindungi HAM dengan baik cenderung mencapai stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan harmoni sosial yang lebih baik. Di sisi lain, pelanggaran HAM dapat menghambat perkembangan dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan saran penting bagi negara-negara di seluruh dunia dalam meningkatkan perlindungan HAM. Langkah-langkah yang disarankan meliputi penegakan hukum yang adil, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, penguatan institusi dan mekanisme perlindungan HAM, kerjasama internasional yang aktif, partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan, serta evaluasi berkala dan perbaikan kebijakan terkait HAM. Dengan mengadopsi pendekatan yang komprehensif ini, negara-negara dapat mencapai kemajuan berkelanjutan dalam berbagai sektor pembangunan dan memastikan perlindungan HAM yang efektif bagi semua individu di seluruh dunia.
(Tedy Hendrisman) PERTANGGUNG JAWABAN DAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.23

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan dengan judul pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Adapun permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui ketentuan pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi dalam pinjaman online. Hal ini guna mendapatkan gambaran secara pasti mengenai peraturan pemidanaan yang mengatur masalah terhadap penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Serta agar dapat memberikan pemahaman dan kepercayaan dalam transaksi pinjaman online untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyedia dalam layanan digital untuk terjaminnya suatu perlindungan dapat berpotensi penyalahgunaan jika adanya akibat yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban pidana terhadap penyebaran data pribadi dalam pinjaman online pemidanaan terhadap penyebaran data pribadi terhadap pinjaman online.
(Ujang Jaka Suryana) MENDUDUKKAN FOLLOW THE ASSET DALAM KEBIJAKAN PENAL UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA JUDI ONLINE sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
Jurnal Penelitian Hukum Galunggung Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jphgalunggung.v1i2.24

Abstract

Praktek judi online dalam beberapa tahun terakhir, telah mengalami peningkatan pesat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Beberapa faktor yang menjadi trigger massifnya praktek judi online, diantaranya, perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, memberikan kesempatan bagi beberapa individu untuk mendapatkan keuntungan besar, sistem hukum pidana di Indonesia menempatkan sanksi pidana penjara sebagai “mahkota”. Faktor sistem hukum pidana di Indonesia menarik untuk dikaji lebih mendalam dalam jurnal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach melalui studi kepustakaan dan analisis yuridis kualitatif, yaitu data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka tersebut dianalisis melalui proses interpretasi secara hermeneutikal. Hasil kajian menemukan Kebijakan hukum pidana di Indonesia terhadap tindak pidana perjudian online adalah melalui pendekatan sarana pidana (penal) yaitu pidana penjara paling dan/atau denda bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Mendudukkan follow the asset dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mempunyai peran penting untuk menanggulangi tindak pidana perjudian online, dengan merampas uang/asset/harta kekeyaan (follow the asset) yang diperoleh dari hasil tindak pidana perjudian motivasi orang untuk melakukan praktek perjudian dengan tujuan mencari harta kekayaan menjadi berkurang atau hilang.

Page 1 of 4 | Total Record : 36