JPH Galunggung
Vol 2 No 2 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Galunggung

PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Rika Maryam (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2025

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pendirian koperasi Merah Putih sebagai organisasi perusahaan berstatus badan hukum sempurna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara analisis (analytical approach). Koperasi Merah Putih diharapkan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam analisis ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai status badan hukum yang dimiliki oleh koperasi merah putih. Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan status badan hukum. Status badan hukum merujuk pada pengakuan legal yang diberikan kepada sebuah organisasi atau entitas oleh pemerintah, dalam konteks Koperasi Merah Putih, status badan hukum ini memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi koperasi untuk menjalankan operasionalnya. Koperasi Merah Putih memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi, yang berarti bahwa koperasi Merah Putih tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penelitian Hukum Galunggung (JPH Galunggung) is a national journal published three times a year (April, August, and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (LPPM STHG). This journal discusses various aspects of legal studies in both national ...