Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pendirian koperasi Merah Putih sebagai organisasi perusahaan berstatus badan hukum sempurna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara analisis (analytical approach). Koperasi Merah Putih diharapkan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam analisis ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai status badan hukum yang dimiliki oleh koperasi merah putih. Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan status badan hukum. Status badan hukum merujuk pada pengakuan legal yang diberikan kepada sebuah organisasi atau entitas oleh pemerintah, dalam konteks Koperasi Merah Putih, status badan hukum ini memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi koperasi untuk menjalankan operasionalnya. Koperasi Merah Putih memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi, yang berarti bahwa koperasi Merah Putih tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2025