Fenomena geng motor di berbagai kota di Indonesia, termasuk Tasikmalaya, telah menjadi perhatian serius karena seringkali menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Artikel ini mengkaji secara mendalam dinamika geng motor di Tasikmalaya dari perspektif sosiologi hukum, menganalisis bagaimana kelompok ini terbentuk, berinteraksi dengan struktur sosial, dan merespons norma hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode studi literatur yang komprehensif, penelitian ini mengeksplorasi faktor-faktor sosiologis pendorong terbentuknya geng motor, ragam bentuk konflik yang ditimbulkan baik antar geng, dengan masyarakat, maupun dengan aparat penegak hukum serta dimensi kepatuhan norma di kalangan anggotanya. Hasil kajian menunjukkan bahwa geng motor seringkali terbentuk sebagai respons terhadap kebutuhan mendalam akan identitas, pengakuan sosial, dan solidaritas di kalangan remaja yang terpinggirkan atau kurang pengawasan. Namun, dinamika internal kelompok ini kerap bergeser menjadi tindakan anarkis dan kriminal akibat internalisasi norma subkultur yang menyimpang dan rendahnya kesadaran hukum. Konflik sosial muncul sebagai konsekuensi logis dari benturan antara norma internal geng yang cenderung permisif terhadap kekerasan dengan norma masyarakat dan hukum positif. Kepatuhan terhadap norma hukum eksternal cenderung rendah, diperparah oleh persepsi terhadap efektivitas penegakan hukum. Artikel ini menyimpulkan pentingnya pendekatan sosiologi hukum dalam memahami kompleksitas fenomena geng motor secara holistik untuk merumuskan strategi penanggulangan yang lebih efektif dan berkelanjutan, tidak hanya melalui penegakan hukum represif tetapi juga melalui intervensi sosial-preventif, pembinaan karakter, edukasi hukum, dan pemberdayaan komunitas.
Copyrights © 2025