Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU

Memahami Istihsan: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum Islam

Balqis Humaira (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Alya Aisya (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Alpen Syahputra (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Abdi Siregar (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini membahas konsep istihsan dalam penerapannya dalam hukum Islam sebagai metode ijtihad yang digunakan untuk menyesuaikan hukum Islam dengan dinamika kehidupan yang terus berubah. Istihsan menjadi instrumen penting dalam merespons persoalan hukum yang tidak memiliki ketentuan eksplisit dalam nash, sehingga latar belakang penelitian ini berfokus pada relevansi dan batasan penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana istihsan dapat diterapkan secara tepat dalam menetapkan hukum tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Metode yang digunakan adalah penelitian terapan dengan pendekatan kualitatif melalui analisis berbagai jurnal ilmiah dan literatur ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istihsan tidak dapat digunakan sembarangan, melainkan harus tetap berpijak pada sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa istihsan memiliki kedudukan setara dengan qiyas, tetapi didasarkan pada pertimbangan yang lebih kuat dalam menemukan hukum yang lebih sesuai dengan kemaslahatan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU is a scholarly platform dedicated to advancing research and critical discussions in the field of law. The journal embraces a wide range of topics that reflect the dynamic development of legal studies, both in national and international contexts. The scope of the journal ...