Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU

Ijma: Sebagai Sumber Hukum Islam

Devina Syahfitri (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Cut Mutiara Anwar (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
M. Zul Fadhlan Rezeki (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Halimah (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Akmal Rifai Hasibuan (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Gagasan ijma muncul sebagai kebutuhan sosio politik yang kemudian direstui pada masamasa selanjutnya atas dasar ayat Al-Quran dan tradisi Rasulullah. Ijma bermula dari pendapat perorangan (ijtihad) berpuncak pada penerimaan dan persetujuan universal oleh umat atau suatu pendapat tertentu dalam jangka panjang. Ijma muncul dengan sendirinya dan tidak dipaksakam oleh umat atau suatu pendapat tertentu dalam jangka panjang. Ijma muncul dengan sendirinya dan tidak dipaksakam oleh umat.Berdasarkan Al-Quran dan Al sunnah/Hadist tergambar bahwasanya Ijma’ merupakan bagian dari sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan bagi kaum muslimin untuk diikuti dan dilaksanakan mengingat Ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh mujtahid yang ahli dalam bidang nya, termasuk pada jalan orang beriman, dan tanpa mengenyampingkan sumber Hukum Islam yang sebelumnya, yaitu Al Qur’an dan Al sunnah/Hadist.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU is a scholarly platform dedicated to advancing research and critical discussions in the field of law. The journal embraces a wide range of topics that reflect the dynamic development of legal studies, both in national and international contexts. The scope of the journal ...