Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum kurator dalam proses pemberesan harta debitur pailit berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, PT Mulia Karya Berkah Bersama dinyatakan pailit atas permohonan dua kreditor, yakni PT Clearpack Indojaya Pratama dan PT Sinar Utama Mandiri, meskipun debitur telah mengakui adanya utang dan meminta tenggang waktu pelunasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan teknik analisis kualitatif. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kesesuaian antara putusan pengadilan dengan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku serta mengevaluasi peran kurator dalam mengelola dan membereskan harta debitur pailit secara profesional, adil, dan akuntabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pailit tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 8 UUK-PKPU.
Copyrights © 2025