Permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi supaya melakukan pembayaran kepada penerima sering menimbulkan sengketa, Penelitian ini secara mendalam menganalisis validitas yang baru dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui dalam kasus putusan perkara nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg. Metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus digunakan untuk menganalisis data dari putusan pengadilan. Hakim menilai kredibilitas keterangan saksi dengan mempertimbangkan konsistensi, relevansi, dan logika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti tertulis seperti sertifikat tanah dan dokumen perjanjian menjadi dasar bagi hakim dalam menilai klaim asuransi jiwa, namun keterangan saksi memberikan perspektif personal yang penting untuk memperkuat atau melemahkan klaim tersebut.
Copyrights © 2025