Anak-anak yang lahir di luar perkawinan sering kali mengalami diskriminasi dan tantangan dalam mengakses berbagai hak fundamental, termasuk hak atas pengakuan status, hak waris, pendidikan, dan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak tersebut, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya, penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak anak, pelaksanaannya di lapangan masih terhambat oleh berbagai faktor, termasuk stigma sosial, kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat, dan keterbatasan sumber daya dari lembaga terkait. Selain itu, ada tantangan dalam proses pengakuan anak, yang sering kali melibatkan prosedur hukum yang rumit dan berpotensi memakan waktu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Kota Medan, dan juga analisis dokumen untuk mendapatkan gambaran mengenai status hukum anak di luar pernikahan yang sah.
Copyrights © 2025