Penanganan kekerasan seksual di Indonesia merupakan isu yang kompleks, mencakup aspek hukum, sosial, dan budaya. Artikel ini mengkaji ekstensi hukum yang telah dilakukan untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk analisis terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang- undangan terkait kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah mengalami perbaikan, masih terdapat tantangan dalam implementasi hukum, terutama dalam hal penegakan dan pemahaman hukum oleh aparat serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah langkah lanjutan untuk memastikan hukum dapat berjalan efektif, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan aparat penegak hukum, dan pembenahan sistem peradilan yang berpihak pada korban. Artikel ini menyimpulkan bahwa ekstensi hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Copyrights © 2025