Artikel ini membahas sistem perkawinan campuran di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam era globalisasi, perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semakin sering terjadi. Namun, fenomena ini masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial, seperti isu pernikahan beda agama, kewarganegaraan, dan status hukum anak-anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic literature review, yang melibatkan pengumpulan literatur relevan, analisis peraturan hukum, dan evaluasi implementasi di lapangan. Tahapan penelitian mencakup identifikasi celah regulasi, penelaahan kebijakan yang ada, dan pengkajian dampaknya terhadap pasangan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 1974 telah memberikan kerangka dasar untuk mengatur perkawinan campuran, implementasinya belum sepenuhnya efektif. Banyak pasangan menghadapi ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek administrasi pernikahan dan kewarganegaraan anak. Artikel ini merekomendasikan revisi regulasi untuk mengakomodasi dinamika globalisasi serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pasangan campuran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Copyrights © 2025