Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia Menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana Memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki Adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan.Seiring dengan Perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri Dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan Membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut Pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam Hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, Harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk Menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaananalogi tidak diperbolehkan.
Copyrights © 2025