Indonesia menganut pluralisme hukum perdata, sehingga praktik pengangkatan anak dapat dipandang dari berbagai perspektif yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia serta membandingkan regulasi pengangkatan anak di dalamnya. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif dan analisis kualitatif terhadap data sekunder, penelitian ini menemukan setidaknya dua sistem hukum perdata utama di Indonesia: hukum Islam yang mengacu pada kompilasi hukum Islam dan hukum nasional yang bersumber pada legislasi negara. Konsep pengangkatan anak ditemukan baik dalam hukum adat maupun hukum nasional, yang umumnya menimbulkan konsekuensi hukum terhadap hubungan hukum kedua belah pihak, hak-hak alimentasi, dan hak waris. Namun, dalam hukum Islam, praktik pengangkatan anak tidak menghasilkan akibat hukum yang serupa, sehingga tidak terjalin hubungan hukum waris di antara anak angkat dan orang tua angkat. Anak angkat dalam konteks hukum Islam lebih berhak atas wasiat wajibah. Penelitian ini menyoroti keragaman regulasi pengangkatan anak di Indonesia yang dipengaruhi oleh pluralisme hukum. Perbedaan pendekatan dalam hukum Islam dan hukum nasional terhadap pengangkatan anak memberikan implikasi yang signifikan terhadap status hukum anak angkat, hak-haknya, dan hubungannya dengan keluarga angkat. Penelitian lebih lanjut dapat mendalami aspek-aspek sosiologis dan psikologis dari praktik pengangkatan anak di Indonesia, serta implikasi dari keragaman regulasi ini terhadap kesejahteraan anak.
Copyrights © 2025