Digitalisasi dalam sistem pencatatan hak kebendaan merupakan langkah inovatif yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, dan keamanan data di bidang hukum perdata. Penerapan teknologi digital, seperti sertifikat tanah elektronik dan teknologi blockchain, diharapkan mampu menciptakan sistem pencatatan yang lebih efektif serta mengurangi potensi sengketa kepemilikan benda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji penerapan hak kebendaan dengan prinsip publisitas dalam hukum perdata Indonesia di era digital serta melihat relevansinya dalam perspektif hukum Islam. Berdasarkan kajian hukum Islam, digitalisasi ini sejalan dengan prinsip syariat, yang menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak milik individu. Ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW menunjukkan perlunya pencatatan transaksi untuk mencegah perselisihan serta menjaga amanah dalam setiap muamalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi menawarkan banyak peluang, tantangan seperti keamanan data dan kesiapan masyarakat tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sangat diperlukan agar sistem digital ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di masa depan.
Copyrights © 2025