Asas kebebasan berkontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan pelaksanaan suatu perjanjian, termasuk dalam konteks perjanjian asuransi. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas ini sering kali menghadapi tantangan ketika pihak yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi bukan merupakan ahli waris dari pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi yang melibatkan penerima manfaat non-ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan ruang untuk menentukan pihak penerima manfaat, terdapat batasan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan umum dan mencegah potensi penyalahgunaan. Selain itu, perlu adanya penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya kajian hukum kontrak, khususnya terkait perjanjian asuransi.
Copyrights © 2025