Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Dalam konteks Hukum Perdata, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sementara itu, menurut Hukum Islam, anak di luar nikah tidak dapat dianggap sebagai anak sah, kecuali jika lahir dalam waktu enam bulan setelah akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji norma norma hukum yang ada serta implikasi praktisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, terdapat mekanisme pengakuan yang dapat mengubah status anak tersebut menjadi anak yang diakui, sehingga berhak atas hak-hak tertentu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai status hukum anak luar kawin serta mendorong perlindungan hak-hak mereka.
Copyrights © 2025