Administratio : Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan
Vol 13 No 2 (2022): Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan

Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?

Jerry Indrawan (UPN Veteran Jakarta)
Restu Rahmawati (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta)
Anwar Ilmar (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta)
Putrawan Yuliandri (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta)
Dede Suprayitno (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta)
Muhammad Kamil Ghiffary Abdurrahman (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersangka korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberatasan korupsi di negeri ini belum tuntas. Salah satu pihak yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah pejabat publik, yang umumnya berasal dari partai politik. Selama ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pejabat publik itu sendiri. Namun, menurut penulis partai politik juga mempunyai peran yang tidak sedikit. Partai harusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pejabat-pejabat publik di semua tingkatan. Partai harus melatih mereka sedemikian rupa agar tidak tergoda oleh perbuatan korupsi. Oleh karena itu, jika kader-kadernya melakukan korupsi saat mereka sudah duduk di pemerintahan, maka sudah seharusnya partai bertanggung jawab. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, untuk itu penulis mengusulkan agar jika sebuah partai korupsi, maka ia harus dibubarkan. Mekanisme pembubaran partai sudah diatur dalam UU Partai Politik, dengan kewenangan pembubaran ada pada Mahkamah Konstitusi. Sekalipun sampai saat ini belum ada partai yang dibubarkan, bahkan sekedar diajukan untuk dibubarkan, karena kasus korupsi. Implikasi teoritis dari riset ini adalah parpol yang melanggar prinsip-prinsip dasar dari demokrasi, apalagi terkena kasus korupsi, sebaiknya dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer diperoleh melalui teknik observasi lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan menggunakan studi dokumentasi. Pencarian data dilakukan pada awal sampai pertengahan tahun 2021 dengan melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data sekunder melalui buku, jurnal ilmiah, dan artikel di media massa daring. Tulisan ini akan melihat bagaimana mekanisme pembubaran partai politik secara umum berdasarkan UU Partai Politik. Namun, secara khusus penulis akan membahas pembubaran partai politik jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

administratio

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan adalah terbitan berkala nasional yang memuat artikel penelitian (research article) di bidang administrasi publik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan diharapkan dapat menjadi media untuk menyampaikan temuan dan inovasi ilmiah di bidang ...