Seiring dengan perkembangan teknologi digital, sektor pelayanan publik di Indonesia, khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengalami transformasi signifikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teknologi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan fokus pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem pelayanan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital dapat mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Meski demikian, tantangan dalam hal infrastruktur, literasi digital, dan kesenjangan akses masih menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, perlu adanya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi guna memastikan pemerataan akses pelayanan di seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2024