Jombang sebagai kota Santri memiliki sisi gelap yang harus diungkap berupa kasus dispensasi kawin yang terjadi di awal-awal tahun 2024. Tujuan penelitian berupaya memberikan edukasi dan gambaran riil kepada masyarakat tentang penerapan hukum perkawinan dan dispensasi kawin disertai dengan nilai-nilai agama tentang maqashid syariah. Metodenya deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data riil dan mengolahnya sebaik mungkin. Hasilnya menunjukkan putusan hakim dilandasi undang-undang terkait perkawinan, dispensasi kawin dan Kompilasi Hukum Islam yang disertai nilai-nilai maqashid syariah dalam upaya mencegah kemafsadatan dan merealisasikan kemaslahatan serta sebagai tindakan preventif. Putusan hakim nomor 174 dan 176 dilandasi pada fakta-fakta atau bukti-bukti, saksi-saksi dan penerapan kaidah fikih berdasarkan kemaslahatan, pemenuhan hak-hak para pemohon, menjaga kehormatan dan keturunan serta mewujudkan tujuan nikah.
Copyrights © 2024