Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial di Indonesia meskipun telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pencegahan pernikahan dini di Desa Purbadana, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan mampu menurunkan angka pernikahan dini sebesar 51% pada tahun 2023–2024, meskipun praktik masih ditemukan terutama di wilayah pedesaan. Faktor pendukung implementasi meliputi peningkatan literasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan pengawasan terhadap dispensasi nikah. Hambatan yang dihadapi mencakup tradisi budaya yang kuat, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya akses pendidikan. Secara praktis, penelitian ini menawarkan rekomendasi strategi lintas sektor bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menekan angka pernikahan dini di daerah dengan karakteristik serupa.
Copyrights © 2025