Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Evaluasi Dampak Peralihan Moda Transportasi Pada Pengguna Mikrotrans di Rute Pulo Gadung Sukma, Ade Ayu; Aulia, Dewita; Banowati, Amelia Dyah; Achsani, Faiq Muzakki; Rewerdrianty, Esstju Alfri; Febriyanti, Aulia
Saskara : Indonesian Journal of Society Studies Vol 4 No 02 (2024): SASKARA: Indonesian Journal of Society Studies, Vol.04 No.02 2024
Publisher : Sociology Study Program, Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21009/Saskara.042.05

Abstract

Kemacetan di Jakarta menjadi permasalahan yang kian kompleks. Peningkatan jumlah penduduk bersamaan dengan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi. Hal itu menyebabkan kemacetan tidak selesai. Salah satu upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengatasinya adalah meluncurkan program JakLingko. Program ini mengintegrasikan sistem angkutan umum, termasuk angkot, menjadi satu jaringan yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat serta meningkatkan minat menggunakan transportasi umum demi mengurangi kemacetan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kuantitatif yaitu survei langsung, wawancara dengan lima informan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bukti efektivitas dan efisiensi dari program JakLingko dengan menggunakan teori dampak sosial. Hasil penelitian dapat memberikan gambaran komprehensif tentang faktor yang mempengaruhi tingkat kepuasan pengguna JakLingko, menganalisis bagaimana program JakLingko mempengaruhi pola aktivitas masyarakat, serta  menganalisis bagaimana program JakLingko memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyempurnakan program JakLingko sehingga lebih efektif dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN CARA MENGGUNAKAN KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) Febriyanti, Aulia; Seregig, I Ketut; Ansori
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.9354

Abstract

Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab dan bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan cara menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dalam Putusan Nomor: 556/PID.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis  normatif  dan empiris. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan menggunakan kartu ATM yang mengakibatkan kerugian bagi korban yang mencapai sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disebabkan oleh adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian. Hal tersebut dikarenakan saksi korban melakukan kelalaian dengan meninggalkan kartu ATM di dalam mobil tempat Terdakwa berada. Korban dan suami saksi korban telah memberikan kepercayaan kepada Terdakwa dimana pernah memberikan nomor Pin ATM tersebut kepada Terdakwa. Akibat sudah mengetahui nomor Pin ATM tersebut Terdakwa gelap mata melakukan penarikan uang yang berada di ATM tanpa seizin saksi korban. Hasil pencurian dengan menggunakan ATM tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai sebesar Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bentuk pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan kartu ATM milik korban maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP. Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang didapat di dalam persidangan dan alat bukti yang dihadirkan saat persidangan. Dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN CARA MENGGUNAKAN KARTU ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) Febriyanti, Aulia; Seregig, I Ketut; Ansori
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.9354

Abstract

Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab dan bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana pencurian dengan cara menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dalam Putusan Nomor: 556/PID.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis  normatif  dan empiris. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan menggunakan kartu ATM yang mengakibatkan kerugian bagi korban yang mencapai sebesar Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disebabkan oleh adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian. Hal tersebut dikarenakan saksi korban melakukan kelalaian dengan meninggalkan kartu ATM di dalam mobil tempat Terdakwa berada. Korban dan suami saksi korban telah memberikan kepercayaan kepada Terdakwa dimana pernah memberikan nomor Pin ATM tersebut kepada Terdakwa. Akibat sudah mengetahui nomor Pin ATM tersebut Terdakwa gelap mata melakukan penarikan uang yang berada di ATM tanpa seizin saksi korban. Hasil pencurian dengan menggunakan ATM tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai sebesar Rp.8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Bentuk pertanggungjawaban pidana akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan kartu ATM milik korban maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP. Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang didapat di dalam persidangan dan alat bukti yang dihadirkan saat persidangan. Dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Barista pada Kopi Dari Hati Aceh Febriyanti, Aulia
CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2024): September: Education and Social Science Studies
Publisher : Universitas Serambi Mekkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/4dyr1f98

Abstract

Dalam industri kafe yang kompetitif, kualitas pelayanan barista memainkan peran penting dalam kesuksesan bisnis, termasuk pada "Kopi Dari Hati." Artikel ini menyoroti strategi peningkatan kualitas pelayanan barista dengan fokus pada pelatihan dan pengembangan keterampilan barista, serta implementasi standar pelayanan yang konsisten. Penelitian ini tujuannya untuk memberi pemahaman lebih baik lagi tentang bagaimana kualitas pelayanan barista dapat ditingkatkan untuk memperkuat pengalaman pelanggan dan meningkatkan loyalitas. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara mendalam terhadap manajer kafe serta barista yang dipilih serta observasi langsung terhadap interaksi barista dan pelanggan. Data dianalisis dengan teknik analisis isi, mengidentifikasi tema, pola, dan tren tertentu melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian memperlihaatkan bahwa pelatihan berkelanjutan dan penerapan standar pelayanan yang tinggi dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan barista. Artikel ini memberikan manfaat praktis bagi pengelola kafe dalam merancang program pelatihan yang efektif, serta kontribusi penting dalam literatur akademis mengenai strategi peningkatan kualitas pelayanan di industri kafe.