Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pers Indonesia dari platform digital berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam implementasi perlindungan hukum bagi pers Indonesia dari platform digital berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama, yang mencakup literatur, teori perpustakaan, dan teori psikologi pendidikan yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres ini memberi mandat pembentukan komite yang terdiri dari anggota Dewan Pers yang independen dari perusahaan pers, perwakilan kementerian, dan pakar platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers. Hambatan yang ditemukan meliputi kurangnya mekanisme hukum yang kuat untuk melindungi jurnalis dari ancaman, baik online maupun offline, ketidakjelasan mengenai pembagian hasil, serta ketidakpastian dalam implementasi ketentuan bagi media yang belum terverifikasi
Copyrights © 2024