AbstractThe readiness of legal protection in the Law No. 20 of 2016 on the Trademarks and Geographical Indications in facing the ASEAN Economic Community emphasizes the competitive economic region, namely the expansion of the definition of the trademark, the registration of international trademark based on Madrid Protocol, the simplification of a trademark registration period procedures, the guidance and supervision of geographical indications, the use of electronic or non-electronic media, as well as network documentation system and geographical indications organized by electronic devices and/ or non-electronic which accessible nationally and internationally. Keywords: ASEAN Economic Community, trademarks, geographical indications, national interest AbstrakKesiapan perlindungan hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN menekankan wilayah ekonomi yang kompetitif, yaitu perluasan definisi merek dagang, pendaftaran merek dagang internasional berdasarkan Protokol Madrid, penyederhanaan periode prosedur pendaftaran merek, bimbingan dan pengawasan dari indikasi geografis, penggunaan media elektronik atau non-elektronik, serta sistem jaringan dokumentasi dan indikasi geografis yang diselenggarakan oleh perangkat elektronik dan/atau non-elektronik yang dapat diakses secara nasional dan internasional. Kata Kunci: Masyarakat Ekonomi ASEAN, Merek Dagang, Indikasi Geografis, Kepentingan Nasional
Copyrights © 2016