Dalam pertumbuhan ekonomi, di Indonesia saat ini sedang meningkatkan pengadaan infrastruktur, termasuk jalan tol. Penelitian ini meneliti kecelakaan di Jalan Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang disebabkan oleh kondisi infrastruktur dan kelalaian pengemudi, tujuan dari penelitian ini agar mengetahui bagaimana tanggung jawab pengelolaan jalan tol menurut peraturan perundang-undangan dan apa saja upaya hukum bagi korban pengguna jalan tol MBZ. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris melalui wawancara dan kuesioner, lalu dikaitkan dengan teori pertanggungjawaban hukum untuk menganalisis tanggungjawab subjek hukum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memikul biaya atas kesalahannya maupun karena kealpaannya. Hasil menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh material asing di jalan, kelalaian pengemudi, dan kurangnya pemeliharaan serta aquaplaning dan microsleep yang mempengaruhi keselamatan pengguna jalan tol. Sebagian besar korban tidak menerima kompensasi memadai dari pengelola tol. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengharuskan pengelola jalan tol memberikan pelayanan yang aman dan mengganti kerugian konsumen. Namun, implementasi standar pelayanan minimal jalan tol (SPM) belum sepenuhnya terlaksana, hal ini menyebabkan tingginya risiko kecelakaan. Penelitian ini menyarankan peningkatan pemeliharaan jalan tol, edukasi keselamatan berkendara, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tol.
Copyrights © 2024