Amoury Adi Sudiro
Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Kecelakaan Beruntun yang Kerap Terjadi di Jalan Tol Mohammed Bin Zayed Saskia Chaerani; Amoury Adi Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2589

Abstract

Dalam pertumbuhan ekonomi, di Indonesia saat ini sedang meningkatkan pengadaan infrastruktur, termasuk jalan tol. Penelitian ini meneliti kecelakaan di Jalan Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang disebabkan oleh kondisi infrastruktur dan kelalaian pengemudi, tujuan dari penelitian ini agar mengetahui bagaimana tanggung jawab pengelolaan jalan tol menurut peraturan perundang-undangan dan apa saja upaya hukum bagi korban pengguna jalan tol MBZ. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris melalui wawancara dan kuesioner, lalu dikaitkan dengan teori pertanggungjawaban hukum untuk menganalisis tanggungjawab subjek hukum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memikul biaya atas kesalahannya maupun karena kealpaannya. Hasil menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh material asing di jalan, kelalaian pengemudi, dan kurangnya pemeliharaan serta aquaplaning dan microsleep yang mempengaruhi keselamatan pengguna jalan tol. Sebagian besar korban tidak menerima kompensasi memadai dari pengelola tol. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengharuskan pengelola jalan tol memberikan pelayanan yang aman dan mengganti kerugian konsumen. Namun, implementasi standar pelayanan minimal jalan tol (SPM) belum sepenuhnya terlaksana, hal ini menyebabkan tingginya risiko kecelakaan. Penelitian ini menyarankan peningkatan pemeliharaan jalan tol, edukasi keselamatan berkendara, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tol.
Perlindungan Konsumen Transaksi Digital pada Platform E-Commerce A. Amaliah Nur Abadiah Boembeng; Amoury Adi Sudiro
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5103

Abstract

Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet telah berdampak pada perubahan dunia, terutama dalam kegiatan perdagangan di bidang transaksi digital online atau E-Commerce. E-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchant dan konsumen dari berbagai negara. Akibatnya, transaksi E-Commerce menghasilkan peningkatan jasa pengiriman akan tetapi pelaksanaan dalam pengiriman barang menimbulkan banyak risiko dan hasil yang tidak diinginkan selama ini diantaranya hilang dan/atau rusak barang, penipuan, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen atas layanan pengiriman barang yang dipesan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana alur hubungan dan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan transaksi digital konsumen. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis dokumen dan wawancara dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menekankan implementasi pertanggungjawaban pada peristiwa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangann yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen sudah ditegakkan dan setiap kerugian atau kerusakan yang dialami konsumen mendapatkan ganti kerugian produk liability dan apabila tidak ada ganti kerugian dari pihak yang bertanggungjawab dapat melaporkan laporan melalui BPSK atau BPKN dan alur hubungan masing-masing pihak yang terlibat atas transaksi jual beli dalam kasus cidera janji yang disepakati kedua belah pihak secara tidak langsung.