Ketidakseimbangan antara norma primer dan pengaturan teknis dalam peraturan perundang-undangan sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penerapan di lapangan. Norma primer yang terlalu abstrak atau pengaturan teknis yang terlalu rinci menghambat efektivitas hukum, menimbulkan interpretasi yang ambigu, serta mengurangi fleksibilitas dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan sistematis yang dapat digunakan dalam proses legislasi untuk menyeimbangkan kedua elemen tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis sejumlah peraturan yang ada dan mengidentifikasi ketidakseimbangan antara norma primer dan pengaturan teknis dalam legislasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan yang tepat antara norma primer dan pengaturan teknis mampu meningkatkan kepastian hukum dan memfasilitasi penegakan hukum yang lebih efektif. Pendekatan sistematis yang diusulkan dalam penelitian ini menawarkan kerangka kerja yang lebih terstruktur untuk menyaring materi muatan perundang-undangan, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan stabil di tengah dinamika sosial. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya reformasi dalam proses legislasi untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi peraturan di berbagai yurisdiksi
Copyrights © 2024