Salah satu hal krusial yang tak dapat dihindari dari penyelesaian sengketa perdata lintas batas negara adalah adanya kebutuhan penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Sebab persoalan ini umumnya merupakan bagian dari ketentuan hukum acara perdata nasional, setiap negara mempunyai ketentuan dan prosedur yang berbeda-beda untuk penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Oleh karenanya, sebagian besar negara telah menjadi peserta dari HCCH 1965 Service Convention. HCCH 1965 Service Convention adalah instrumen internasional yang menyediakan prosedur yang sederhana dan dapat memfasilitasi berbagai dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Artikel ini bertujuan membahas relevansi HCCH 1965 Service Convention untuk Indonesia dalam penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri. Pembahasan ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu masih rumitnya prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya, dan Indonesia belum menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention.
Copyrights © 2025