Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan semakin lama semakin meningkat. Perolehan lahan dari pemegang hak atas tanah dilaksanakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Penyediaan tanah tidak terlepas dari mekanisme pembebasan lahan karena terdapat wilayah-wilayah yang mulanya tidak langsung tersedia sebagai wilayah yang akan dilakukan pembangunan. Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum termasuk IKN berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Otorita IKN. Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025