Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Mekanisme Pembebasan Lahan Berdasarkan Hukum Agraria Indonesia (Studi Kasus Ibu Kota Nusantara) shafa amalia choirinnisa; Nanik Trihastuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3432

Abstract

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan semakin lama semakin meningkat. Perolehan lahan dari pemegang hak atas tanah dilaksanakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Penyediaan tanah tidak terlepas dari mekanisme pembebasan  lahan karena terdapat wilayah-wilayah yang mulanya tidak langsung tersedia sebagai wilayah yang akan dilakukan pembangunan. Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum termasuk IKN berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Otorita IKN. Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang Nugraha Endi Yuaga; Nanik Trihastuti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4725

Abstract

Jaminan adalah jaminan terpenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul karena suatu perjanjian yang sah. Hukum jaminan erat kaitannya dengan hukum benda. 1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penjaminan Kredit menyatakan bahwa: “Jaminan adalah keyakinan bank terhadap kemampuan debitur dalam membayar kembali kredit yang diperjanjikan”. Agunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian pada umumnya karena pemberian pinjaman modal pada lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) memerlukan adanya jaminan yang harus dipenuhi oleh para pencari modal jika ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal (dalam bentuk kredit) baik jangka panjang maupun jangka pendek. Diantara jaminan kebendaan tersebut, kini mulai berkembang jaminan kebendaan terhadap benda bergerak, terutama yang berkaitan dengan kredit/pembiayaan konsumsi masyarakat. Jaminan kebendaan terhadap benda bergerak yang dikenal dalam hukum positif merupakan jaminan Fidusia yang saat ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia menurut Pasal 1 ayat (1) UUJF adalah peralihan hak milik atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dipegang itu tetap berada dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusahaan pembiayaan baik leasing maupun pembiayaan konsumen untuk menjamin pembiayaan yang diberikan kepada kreditur.
Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Memiliki Unsur Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 796K/Pdt.Sus-HKI/2023) Mentari Febriliana; Nanik Trihastuti
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1518

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 796K/Pdt.Sus-HKI/2023 antara Buttonscarves dan Umamascarves. Tujuannya adalah menganalisis bagaimana sistem hukum merek di Indonesia melindungi pemegang merek terdaftar ketika muncul merek lain yang memiliki kemiripan bunyi, makna, atau tampilan yang berpotensi menyesatkan konsumen. Dengan metode yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan merek di Indonesia berlandaskan prinsip first to file dan itikad baik dalam pendaftaran. Sengketa Buttonscarves dan Umamascarves menunjukkan pentingnya kejelasan rumusan gugatan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga karena gugatan penggugat dinilai tidak jelas akibat mencampurkan permohonan pembatalan merek dan gugatan pelanggaran merek dalam satu perkara. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, ketepatan dasar hukum gugatan, serta penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak merek dan persaingan usaha yang sehat.