Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Dampak Penerapan Kebijakan Cukai Atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia

immanuella febriauma (Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia)
Ana Silviana (Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Cukai merupakan bentuk pungutan negara yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi atas produk yang dianggap memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), merupakan produk yang dinilai memiliki dampak buruk bagi kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak penerapan kebijakan cukai apabila dikenakan pada MBDK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ekonomi, penerapan aturan cukai pada MBDK akan berdampak negatif bagi pelaku usaha. Nilai jual produk yang meningkat akan menurunkan minat dan daya beli masyarakat. Sisi positifnya, pengenaan cukai akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi produk substitusi yang lebih sehat, pengenaan cukai juga meningkatkan pendapatan negara. Masih banyak hambatan dalam upaya penerapan kebijakan cukai, diantaranya; penentuan tarif cukai yang tepat, peningkatan kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya dalam upaya pengawasan. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah dengan diterapkannya ekstensifikasi pengenaan cukai terhadap MBDK, akan memudahkan pengendalian peredaran MBDK dan memberikan kepastian perlindungan terhadap masyarakat. Hambatan-hambatan yang ditemui harus diselesaikan agar penerapan cukai terhadap MBDK dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...